Pemerintahan Indonesia telah melakukan perubahan
untuk mempromosikan produk lokal untuk produk alat kesehatan Pandangan pemerintah terhadap manufaktur lokal
1. Dekret Presiden No. 6/2018:
Mempercepat pengembangan industri alat kesehatan dan obat-obatan
2. Undang -Undang No. 33/2014:
Produk farmasi harus mendapatkan sertifikasi halal
Persyaratan Kandungan Lokal (Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2017)
Obat dengan kandungan lokal akan diprioritaskan untuk didaftarkan dalam tender
publik daripada produk impor.
Nilai minimum untuk persyaratan komponen lokal adalah 40%.
Belum ada pedoman resmi yang diterbitkan, namun pemerintah telah mulai
menggunakan kriteria persyaratan kandungan lokal dalam tender-tender publik.
Republik Indonesia (Dokumen pemilihan item tender pascakualifikasi)
Dalam hal terdapat produk obat yang ditawarkan merupakan produk dalam negeri yang
memiliki TKDN1 ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP2) minimal 40% (empat puluh
persen), maka produk dari luar negeri (impor) digugurkan.
1.TKDN adalah besaran komponen dalam barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa,
dan gabungan barang dan jasa. (Peraturan Kementerian Perindustrian No. 02/MIND/PER/1/2014)
2.BMP merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia dalam
memberdayakan usaha mikro, kecil, dan koperasi melalui kemitraan. (Peraturan
Kementerian Perindustrian No. 02/M-IND/PER/1/2014